EUDR itu serius atau cuma birokrasi Eropa yang gak ngerti lapangan?
persyaratannya: semua lot kopi yang masuk ke EU harus bisa diverifikasi bebas dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. dan ini butuh geolocation data sampai ke plot lahan.
Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk kategori high-risk EUDR karena sejarah konversi lahan. artinya standard scrutiny-nya lebih tinggi.
yang saya penasaran: sudah berapa banyak eksportir Indonesia yang genuinely siap? atau masih banyak yang harap-harap cemas deadline-nya diundur lagi?

